Beranda > Halal > SMS Halal LPPOM MUI Juni 2007

SMS Halal LPPOM MUI Juni 2007

Semoga informasi tentang Halal ini bermanfaat.

01-06-2007

Fatwa MUI memutuskan ragi yang berasal dari hasil samping pembuatan khamir setelah melalui pencucian hingga hilang rasa, bau, warnanya hukumnya halal dan suci.

02-06-2007

Peringatan bagi penggemar jengkol agar lebih proporsional mengkonsumsi. Kandungan asam jengkolatnya berpeluang menyebabkan penyumbatan saluran air seni.

 

03-06-2007

Asam jengkolat mempunyai struktur molekul yang menyerupai asam amino sistein yang mengandung unsur sulfur sehingga ikut berpartisipasi dalam pembentukan bau.

 

04-06-2007

Dalam asam jengkolat, pH urin manusia berbeda. Pada urin yang lebih asam pembentukan kristalrelatif lebih cepat dibanding urin yang lebih netral relatif lebih kecil resikonya.

 

05-06-2007

Keju berasal dari kata Inggris kuno cese dan chiese, dari bahasa latin caseus. Dalam bahasa Jerman kase, di Perancis fromage, Spanyol dan Italia menamakan queso dan formaggio.

 

06-06-2007

Keju terbuat dari susu baik sapi, kambing dan kerbau. Proses pembuatannya dilakukan dengan pembentukan dadih setelah terlebih dahulu melakukan pasturisasi terhadap susu.

 

07-06-2007

Bahan tambahan pembuatan keju harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Keju jadi subhat hingga dipastikan aman dari segi kehalalannya.

 

08-06-2007

Obligasi atau surat hutang yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.

 

09-06-2007

ORI 001 adalah obligasi negara yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, dijual kepada individu WNI melalui agen penjual dengan volume minimal yang ditetapkan.

 

10-06-2007

Pembayaran kupon / bunga ORI dilakukan setiap bulan dengan besaran 12,05 % per tahun. ORI adalah obligasi berbasiskan bunga / riba yang tidak sesuai dengan syariah.

 

11-06-2007

Akad asuransi haji adalah akad TabarruA%A? ( hibah ) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah.

 

12-06-2007

Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan perusahaan asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.

 

 

14-06-2007

Dulu, dengan keterbatasan iptek, ulama memfatwakan hukum merokok makruh dengan meng-analogi kan dengan hukum makan bawang karena merokok membuat mulut bau.

 

15-06-2007

Berdasarkan kajian-kajian ilmiah terbaru tentang rokok, kini banyak ulama yang memfatwakan haram merokok karena bahaya merokok tidak hanya baunya saja. Mari berhenti merokok.

 

16-06-2007

Bergosip / Ghibah dalam Islam merupakan perbuatan haram dan sangat tercela. Bila benar itu adalah ghibah, bila tidak benar itu adalah fitnah.

 

17-06-2007

Dalam QS Al Hujurot ayat 12, diibaratkan orang yang gemar membicarakan dan menjelekkan orang lain seperti orang memakan bangkai saudara kita.

 

18-06-2007

Akhir-akhir ini bergosip menjadi tren karena maraknya acara yang mengumbar aib selebriti di TV. Hampir tiap jam kita disuguhi gosip-gosip selebriti.

 

19-06-2007

PBNU memfatwakan haramnya infotainment yang mengumbar aib orang lain. Mari kita dukung fatwa tersebut dan tidak lagi menonton acara-acara gosip di TV.

 

20-6-2007

Kehadiran ekstrak / bahan dari hewan untuk jamu menimbulkan masalah dari segi kehalalan jamu. Kehalalan hewan dilihat dari jenis hewannya dan cara memotongnya.

 

21-06-2007

Bahan penolong dan bahan pembantu lainnya dalam pengolahan jamu juga dapat melibatkan bahan haram / subhat. Gunakanlah jamu dengan label halal MUI.

 

22-06-2007

Campuran kopi instan yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer/bahan minuman lain seperti jahe, ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor.

 

23-06-2007

Bahan campuran kopi inilah yang menjadikan coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Berhati-hatilah sebelum anda meneguk kopi di kafe-kafe kopi yang kini menjamur.

 

24-06-2007

Sertifikat halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, juga oleh lembaga alin di luar negeri. Namun tidak semua lembaga tersebut kredibel dan diakui oleh MUI.

 

25-06-2007

Beberapa penerbit sertifikat halal yang diakui adalah : JAKIM dari Malaysia, MUIS dari Singapura, IFANCA dari Amerika, AFIC dari Australia.

 

26-6-2007

Dinar adalah koin emas 22 karat ( kadar kemurnian 91,7% ) seberat 4,25 gram, sementara dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

 

27-06-2007

Dalam Islam mata uang hanya berfungsi sebagai alat pertukaran, tidak bisa berfungsi sebagai komoditas sehingga tidak dapat diperjualbelikan / disewakan.

 

28-06-2007

Jual beli mata uang diatur dalam fatwa DSN MUI No.28. Berdasarkan fatwa tersebut, jual beli valas tidak boleh dilakukan non-tunai lebih dari 2 ( dua ) hari.

 

29-06-2007

Dalam sistem murabahah, uang baru diberikan oleh BMT kepada nasabahnya jika barang yang akan dimiliki ada. Artinya, ini punya dampak makro ekonomi langsung.

 

30-06-2007

Produk bersertifikat halal mempunyai kesempatan masuk ke pasar yang lebih besar, yaitu pangsa pasar muslim dengan tanpa mengurangi pangsa pasar non muslim.

Categories: Halal
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.