SMS Halal LPPOM MUI Juni 2007
Semoga informasi tentang Halal ini bermanfaat.
01-06-2007
Fatwa MUI memutuskan ragi yang berasal dari hasil samping pembuatan khamir setelah melalui pencucian hingga hilang rasa, bau, warnanya hukumnya halal dan suci.
02-06-2007
Peringatan bagi penggemar jengkol agar lebih proporsional mengkonsumsi. Kandungan asam jengkolatnya berpeluang menyebabkan penyumbatan saluran air seni.
03-06-2007
Asam jengkolat mempunyai struktur molekul yang menyerupai asam amino sistein yang mengandung unsur sulfur sehingga ikut berpartisipasi dalam pembentukan bau.
04-06-2007
Dalam asam jengkolat, pH urin manusia berbeda. Pada urin yang lebih asam pembentukan kristalrelatif lebih cepat dibanding urin yang lebih netral relatif lebih kecil resikonya.
05-06-2007
Keju berasal dari kata Inggris kuno cese dan chiese, dari bahasa latin caseus. Dalam bahasa Jerman kase, di Perancis fromage, Spanyol dan Italia menamakan queso dan formaggio.
06-06-2007
Keju terbuat dari susu baik sapi, kambing dan kerbau. Proses pembuatannya dilakukan dengan pembentukan dadih setelah terlebih dahulu melakukan pasturisasi terhadap susu.
07-06-2007
Bahan tambahan pembuatan keju harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Keju jadi subhat hingga dipastikan aman dari segi kehalalannya.
08-06-2007
Obligasi atau surat hutang yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
09-06-2007
ORI 001 adalah obligasi negara yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, dijual kepada individu WNI melalui agen penjual dengan volume minimal yang ditetapkan.
10-06-2007
Pembayaran kupon / bunga ORI dilakukan setiap bulan dengan besaran 12,05 % per tahun. ORI adalah obligasi berbasiskan bunga / riba yang tidak sesuai dengan syariah.
11-06-2007
Akad asuransi haji adalah akad TabarruA%A? ( hibah ) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah.
12-06-2007
Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan perusahaan asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.
14-06-2007
Dulu, dengan keterbatasan iptek, ulama memfatwakan hukum merokok makruh dengan meng-analogi kan dengan hukum makan bawang karena merokok membuat mulut bau.
15-06-2007
Berdasarkan kajian-kajian ilmiah terbaru tentang rokok, kini banyak ulama yang memfatwakan haram merokok karena bahaya merokok tidak hanya baunya saja. Mari berhenti merokok.
16-06-2007
Bergosip / Ghibah dalam Islam merupakan perbuatan haram dan sangat tercela. Bila benar itu adalah ghibah, bila tidak benar itu adalah fitnah.
17-06-2007
Dalam QS Al Hujurot ayat 12, diibaratkan orang yang gemar membicarakan dan menjelekkan orang lain seperti orang memakan bangkai saudara kita.
18-06-2007
Akhir-akhir ini bergosip menjadi tren karena maraknya acara yang mengumbar aib selebriti di TV. Hampir tiap jam kita disuguhi gosip-gosip selebriti.
19-06-2007
PBNU memfatwakan haramnya infotainment yang mengumbar aib orang lain. Mari kita dukung fatwa tersebut dan tidak lagi menonton acara-acara gosip di TV.
20-6-2007
Kehadiran ekstrak / bahan dari hewan untuk jamu menimbulkan masalah dari segi kehalalan jamu. Kehalalan hewan dilihat dari jenis hewannya dan cara memotongnya.
21-06-2007
Bahan penolong dan bahan pembantu lainnya dalam pengolahan jamu juga dapat melibatkan bahan haram / subhat. Gunakanlah jamu dengan label halal MUI.
22-06-2007
Campuran kopi instan yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer/bahan minuman lain seperti jahe, ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor.
23-06-2007
Bahan campuran kopi inilah yang menjadikan coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Berhati-hatilah sebelum anda meneguk kopi di kafe-kafe kopi yang kini menjamur.
24-06-2007
Sertifikat halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, juga oleh lembaga alin di luar negeri. Namun tidak semua lembaga tersebut kredibel dan diakui oleh MUI.
25-06-2007
Beberapa penerbit sertifikat halal yang diakui adalah : JAKIM dari Malaysia, MUIS dari Singapura, IFANCA dari Amerika, AFIC dari Australia.
26-6-2007
Dinar adalah koin emas 22 karat ( kadar kemurnian 91,7% ) seberat 4,25 gram, sementara dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
27-06-2007
Dalam Islam mata uang hanya berfungsi sebagai alat pertukaran, tidak bisa berfungsi sebagai komoditas sehingga tidak dapat diperjualbelikan / disewakan.
28-06-2007
Jual beli mata uang diatur dalam fatwa DSN MUI No.28. Berdasarkan fatwa tersebut, jual beli valas tidak boleh dilakukan non-tunai lebih dari 2 ( dua ) hari.
29-06-2007
Dalam sistem murabahah, uang baru diberikan oleh BMT kepada nasabahnya jika barang yang akan dimiliki ada. Artinya, ini punya dampak makro ekonomi langsung.
30-06-2007
Produk bersertifikat halal mempunyai kesempatan masuk ke pasar yang lebih besar, yaitu pangsa pasar muslim dengan tanpa mengurangi pangsa pasar non muslim.
Lelaki Sederhana yang menghabiskan separoh waktu hidup di Manna, Bengkulu selatan sebelum memperbanyak kisah hidup di Jogjakarta, Semarang dan Bekasi.
Sangat mencintai keluarga dan berharap juga dicintai keluarga.
Mudah-mudahan Blog Sederhana bisa memberikan manfaat.
Amiin
Komentar Sahabat