Coretannya Fetro

Karya Besar Tidak Ditentukan Oleh Kekuatan Melainkan Ketekunan

Produk teregistrasi BPOM RI

with 25 comments

Untuk mencari informasi mengenai produk yang teregistrasi di BPOM,  teman-teman dapat melakukan crosscheck disitusnya BPOM.

pom1

Klik pada bagian produk terregistrasi.

pom2nah, kita bisa lihat satu per satu produk yang teregistrasi dari tahun 2004 sampai dengan sekarang dengan berbagai kategori yaitu :

  • Obat
  • Obat Tradisional
  • Produk Komplemen
  • Makanan dan Minuman
  • Kosmetika

kita cek produk yang terdaftar 7 hari terakhir.

pom3Selain dengan pengecekan tersebut terdapat fasilitas search untuk mencari produk dengan awalan tertentu atau mengetikkan nama produk. Pada halaman tersebut diatas klik Cari makanan dan minuman.

pom41tuliskan  nama produk seperti Indomie pada kolom “cari”. hasilnya …

pom5Klik salah satu nama produk.

pom6Sayang Banget ya nggak ada fhoto produknya.  mudah2an ini bisa jadi masukan buat BPOM.

Mudah2an bermanfaat sehingga kita bisa terbebas dari mengkonsumsi produk ilegal yang belum terdaftar di Badan POM RI.

Written by fetro

Maret 2, 2009 pada 12:36 pm

Ditulis dalam informasi

Ditandai dengan , , ,

25 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. produk yang beredar, bisa saja mencantumkan Nomor Regitrasi yang dipalsukan, misalnya Obat Palsu, kosmetik palsu, jamu pals…semua mirip termasuk Registrasi itu dibuat sama. Nah… jadi hati-hati memberi jaminan hanya dengan NO.Registrasi itu.

    limpo50

    Maret 2, 2009 at 4:06 pm

  2. Kadang-kadang ada juga masalah teknis. Pabrik mengganti percetakan, maka etiket produk itu bisa berbeda antara cetakan lama dan baru… Gimana yah cara memilih produk yang tepat ?

    Om Limpo, palsu dan tidaknya no registrasi harus kita cek di situsnya BPOM. Jika memang tidak terdaftar kita bisa kok konfirmasi ke BPOM terhadap keabsahan no registrasi tersebut.
    Setahu saya, aturan jika produsen mau merubah label di etiket maka perusahaan tersebut harus melakukan pendaftaran untuk perubahan label yang akan beredar di BPOM tapi no registrasinya tidak berubah lho Pak :) CMIIW

    limpo50

    Maret 2, 2009 at 4:09 pm

  3. baca tulisannya ama baca commentnya Pak Limpo jadi bingun dah aku..

    jangan bingung Om Almas, kita sama-sama belajar kok

    almascatie

    Maret 2, 2009 at 11:35 pm

  4. met kenal aja bro….

    met kenal juga bro, thanks dah mampir

    rusdan

    Maret 4, 2009 at 8:09 am

  5. semakin harus berhati2 dalam memilih produk. bukankah bpom sering banget kecolongan? :(

    kadang kecolongan juga sih makanya kita yang harus hati-hati memilih makanan yang kita konsumsi.

    easy

    Maret 5, 2009 at 11:20 pm

  6. nice info.
    Biar gak salah memilih…

    semoga bermanfaat :)

    wa2n

    Maret 5, 2009 at 11:27 pm

  7. obat palsu, kosmetik palsu itu memakai etiket yang sama dengan aslinya…nomor reg. yang sama dengan aslinya….Mas. biasanya yang beda pada kandungan bahan aktifnya yang suka dibawah standar.
    Mereka menjual kepasar dimana barang aslinya beredar…tapi karena harganya menggoda (lebih murah), maka cenderung dipilih oleh penjual eceran … dia bisa dapat untung yang lebih banyak. Kita konsumen mendapat barang tiruan/palsu yang etiket dan kemasannya sama dengan aslinya… Jika anda mau cek ke situs Badan POM anda akan terkecoh sebab memang tampilannya disamakan.

    limpo50

    Maret 6, 2009 at 10:32 am

  8. anda punya cara memilih yang asli dan palsu ? bagaimana caranya…

    Asli atau nggak, sekilas akan sama tapi kadang ada perbedaannya. jadi yang biasa beli akan sadar terdapat perbedaan. nah jika dalam kondisi barang yang sama, tapi harga yang sangat jauh berbeda aku lebih safe ambil harga yang lebih mahal, walau itu bukan jaminan lho :)
    biasanya sih barang palsu harganya lebih miring..

    limpo50

    Maret 6, 2009 at 10:33 am

  9. Aku mungkin manusia yang paling sembrono,

    ngaku juga :)

    dalam hal membeli makanan dan minuman ngak pernah cek sana dan sini . Kalo rasanya pahit ato aneh baru saya cek tanggal kadaluwarsanya.. hehehe :lol:

    cek dulu boss, biar nggak keracunan

    @almas : kalo bingung dibalik bajunya

    regso

    Maret 6, 2009 at 10:52 pm

  10. bentar mas…saya perhatikan sepertinya ada yang salah….
    Blog ku koq ndak ada sertifikasinya dari BPOM RI ya…???

    Bener juga…ya..kadang aku tidak pernah lirik tuh…masuk BPOM atau nggak? Masalahnya kemasan juga bisa di Palsukan. Nah kalau tiba2 sudah di beli…apa iya di balikin?

    Sejauh mana ya…pemantauwan BPOM terhadap product yang saat ini…seperti di jambi buanyak banget tuh product dari negara tetangga…termasuk cemilan. Semua product Snake…coba main ke Tungkal…atau ke Simpang kawat…ada product luar tuh….

    daftarin pak blognya supaya teregistrasi :)
    untuk makanan impornya harusnya ada no ML (jangan salah arti ya pak). kalo illegal ada baiknya berhati-hati

    pakde

    Maret 7, 2009 at 6:44 pm

  11. Haiyah…loe pikir blog guwe makanan apa?

    pakde

    Maret 7, 2009 at 6:47 pm

  12. mestinya, pengusaha yang memalsukan label makanan, ngaku2 telah ter-register di bpom, dijatuhi hukuman yang amat sangat berat.. kalo bisa, kena tuduhan berupaya meracuni masyarakat banyak..

    setuju banget pak, soalnya konsumen yang dirugikan :)

    ariefdj™

    Maret 8, 2009 at 7:19 pm

  13. thanks infonya ya,, saya kurang referensi kalo soal beginian

    sama-sama Mbak

    ika

    Maret 11, 2009 at 6:42 pm

  14. Gak pake lama, langsung cek TKP. Btw, baru kali ini nemu situs pemerintah yang lengkap ngasih bahannya. Layoutnya masih monoton sih emang :D

    tampilan webnya belum begitu bagus, tapi infonya banyak banget. kayaknya cuma di web ini aja peraturan di share gratis. kalo yang lain seperti SNI, jika ada yang baru paling nongol seminggu lalu di delete. jika perlu harus ke BSN dan bayar Bro

    Uchan

    Maret 11, 2009 at 8:09 pm

  15. Nice info :D

    thanks

    KURNIA SEPTA

    Maret 12, 2009 at 2:29 pm

  16. Dear Fetro, thanx for the information ya and salam kenal ya, sering2 ajah mampir ke blogq (heheh..:-D)

    salam kenal, dan aku pasti mampir :)

    yaliyajilbaber

    Maret 17, 2009 at 1:28 pm

  17. Thanks for sharing…Fet
    Aku sedih banyak makanan yg aku suka ternyata “bermasalah”..hiks..

    ade

    Maret 25, 2009 at 12:51 pm

  18. Aku cek makanan di angkringan sebelah rumahku tidak ada yang terdaftar mas. hehe

    Liexs

    April 11, 2009 at 8:55 pm

  19. pagenya kok ga ganti-ganti..
    lagi males posting ya…

    semangat dong FETRO…
    (gw lagi seddih..liverpool my love musti cabut dari arena LC..)

    bunda randy

    April 15, 2009 at 1:37 pm

  20. sepengetahuan saya prodak-prodak yang bermasalah dengan BPOM kebanyakan prodak luar misalnya kosmetik, itu kebanyakan berasal dari cina yang ceritanya mengandung zat yang berbahaya,yang jadi pertanyaan kenapa prodak itu bisa masuk bebas keindonesia??? jadi kira-kira menurut mas siapa yang salah??????

    kalau berbicara siapa yang salah akan menjadi sangat panjang, karena produk tersebut bisa saja masuk secara illegal ke Indonesia. Jadi instansi yang berwenang wajib menjalankan fungsinya secara benar, jika produk tsb terbukti membahayakan tariklah sesegera mungkin, apapun resikonya. untuk konsumen harus lebih hati2, jangan cuma tergiur harga murah. jaman sekarang kadang yang murah yang berbahaya :) CMII

    putrarafflesia

    April 25, 2009 at 10:12 am

  21. Buat Mas Putraraflesia :
    Produk bermasalah tak ada hubungannya dengan luar atau dalam negeri. Bahkan produk dalam negeri banyak yang sangat beresiko tinggi baik kandungan maupun keasliannya. Jadi sama saja… kita memang sangat butuh perlindungan utamanya dari instansi seperti BPOM atau Lembaga Konsumen.
    Pemalsuan bisa terjadi dan ditemukan pada pengamatan etiket dan kemasan (visual : tetapi ini juga kini jadi sulit karena teknologi cetak-mencetak yang sudah sangat maju, bahkan bisa memakai percetakan yang sama untuk pemalsuan itu, biasanya kasus begini dilakukan orang dalam pabrik yang nakal).
    Pemalsuan dengan mengurangi kandungan hingga menjadi 10% saja juga tega dilakukan, termasuk juga pemalsuan yang benar2 jahat dengan tak punya kandungan yang berkhasiat sama sekali, tetapi namanya juga pemalsuan membuat kita memakai bahan tanta khasiat; bayangkanlah jika itu adalah obat).
    Kejahatan mengganti atau menempel stiker Espire Date pada produk juga sangat berbahaya dan itu juga banyak dilakukan tatkala suatu produk diwajibkan untuk ditarik dari peredaran atau karena sisa yang ekspired itu sangat banyak jumlahnya.. pelaku yang beginian biasanya pada daerah distribusi… tak sampai dimusnahkan produk itu, tetapi malah diganti penandaannya seolah masih jauh masa pakainya.
    Pemakaian bahan berbahaya seperti Logam berat pada Kosmetik biasanya dilakukan pada produk skala kecil yang dengan sedikit dioles wajah langsung putih bersih dalam tempo singkat. Karena peminatnya banyak dan dari kalangan bawah, biasanya sangat laris dan tak diperdulikan resikonya oleh pemakai golongan ini.
    Memang hanya ketegasan Hukuman bagi pelaku yang bisa melindungi konsumen, TETAPI malah disinilah pilah berwajib LEMAH dan LALAI melaksanakan tugasnya.
    Pemeriksaan Laboratorium yang berlama-lama misalnya, bisa membuat produk yang berbahaya itu telah habis dikonsumsi kemudian baru menyusul hasil temuannya secara LAB. Belum lagi setelah ditemukan masih suka pemerintah mengulur waktu untuk menindaki. Bahkan sering memberi tenggang waktu untuk menghabiskannya di pasar.
    Salam

    thanks banyak pak pembahasannya, setuju dengan Bapak :)

    sjahrir

    Mei 26, 2009 at 9:50 am

  22. Munghin untuk kemudahan mengecek , register dari obat tinggal ketik no register langsung bisa dilihat sesuai enggak dengan produknya, kalo sistem sekarang saya lihat harus melihat mereknya dulu

    Agung

    Mei 28, 2009 at 10:10 pm

  23. bisa minta informasikan, apa ada biro jasa yang ngurus ke bpom, untuk ML.

    rido

    September 5, 2009 at 1:47 pm

  24. Maaf Sebelumnya..Mau memberikan Saran dan kritikan,keluhan saja kepada BPOM RI tentang registrasi kosmetik yang sistem online,perusahaan mengajukan registrasi,tapi sudah bayar kebank kok Nomor/sertifikat belum bisa diambil,katanya tunggu proses pe 4 bulan lebih. bgmn ini,!!!!!!!!,katanya mengutamakan produk lokal,tapi mengurus registrasi j begitu lama !!!!!,belum klau sistem error.
    Saya memberikan keluhan karena saya juga sedang mengurusi registrasi produk kosmetik. tolong dari sistem online dipercepat..dari operator,evaluator,kaseksi,kasubdit,paid….tapi nomor sertifikat belum bisa diambil…BAGAIMANA INI…!!!!!,belum yang direjted !!!!

    Andy

    November 10, 2009 at 9:24 am

  25. mo nanya, gimana sih cara pembacaan kode BPOM RI? misalkan seperti milik salah satu produsen AMDK yang sudah lama terkenal yaitu BPOM RI MD 249111001228. Apa maksud dari rangkaian huruf dan angka tersebut?
    Mohon penjelasan

    Arno

    Desember 8, 2009 at 8:27 pm


Tinggalkan Balasan